KBR68H, Trenggalek, - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta terhadap ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas dalam kasus dugaan korupsi uang saku perjalanan dinas.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan, Akbar Abas secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni enam tahun penjara.
"Pak Abas diputus dua tahun penjara, terbukti sama dengan tuntutan jaksa pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terkait putusan ini, besok saya harus ketemu tim jaksa dan harus bicara terlebih dahulu, kalau jaksanya nanti menghendaki banding ya bisa jadi," kata Kajari Trenggalek, Adianto.
Adianto mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim tersebut, karena hanya sepertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum. Kemungkinan besar pihaknya bakal mengajukan banding, mengingat kasus korupsi minimal harus divonis 2/3 dari tuntutan jaksa.
Sidang putusan terhadap Ketua DPRD Trenggalek tersebut berlangsung selama dua jam hingga pukul 19.00 Wib. Sanimin Akbar Abas diduga melakukan pemotongan uang saku perjalanan dinas 44 angota dewan sejak tahun 2010 hingga pertangahan 2012, kasus tersebut menyebabkan kerugian Rp 260 juta.
Editor: Anto Sidharta
Lagi, Perjalanan Dinas
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta terhadap ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas dalam kasus dugaan korupsi uang saku perjalanan dinas.

NUSANTARA
Selasa, 30 Jul 2013 21:07 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai