KBR68H, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah provinsi NTB untuk memberikan akses pendidikan bagi siswa bertindik dan bertato.
Ketua Divisi Pengawasan KPAI M Iksan mengatakan, pelarangan bagi siswa bertato dan bertindik melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Menurut dia, diperlukan upaya khusus agar anak didik bertato dan bertindik bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
“Ini mungkin prosesnya kita harus lakukan pembinaan dengan cara yang tepat. Melarang mereka sekolah itu tidak sebanding dengan apa yang kita anggap salah mereka lakukan. Padahal sekolah itu dalam Undang-Undang dijamin hak setiap warga negara khususnya anak mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi pemerintah daerah melarang anak-anak untuk sekolah sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Dasar, UU Sisdiknas maupun Undang-Undang Perlindungan anak,” kata Iksan.
Ketua Divisi Pengawasan KPAI M Iksan menambahkan diperlukan perhatian dari orang tua, sekolah dan pemerintah agar siswa-siswi yang bertato dan bertindik itu bisa menyelesaikan bersekolah.
Sebelumnya, Ombudsman Provinsi NTB menerima aduan dari salah satu siswa SMK yang dilarang bersekolah karena bertindik. Atas laporan itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
Editor: Antonius Eko
KPAI Desak Pemrov NTB Izinkan Anak Bertindik dan Bertato Masuk Sekolah
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah provinsi NTB untuk memberikan akses pendidikan bagi siswa bertindik dan bertato.

NUSANTARA
Selasa, 02 Jul 2013 14:18 WIB


ombudsman, NTB, penerimaan siswa baru, tindik telinga
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai