KBR68H, Trenggalek -Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sanimin Akbar Abas dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi uang saku perjalanan dinas.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa mengatakan, terdakwa Akbar Abas terbukti memotong uang saku perjalanan dinas 43 anggota DPRD Trenggalek sebesar 3 persen selama 2,5 tahun.
"Agenda sidang hari ini pembacan tuntutan, dan saudara Sanimin Akbar Abbas dituntut pidana penjara selama enam tahun dan membayar denda sebesar R[p200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 atau 1 KUHP," kata Indi Premadasa.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa menambahkan, Jaksa juga menuntut bekas Kasubbag Tata Usaha DPRD Trenggalek, Sulistyowati lima tahun penjara. Jaksa menilai Sulis secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan ini terjadi sejak tahun 2010 hingga pertengahan 2012. Kasus ini menyebabkan kerugian lebih dari 200 juta.
Editor: Anto Sidharta
Korupsi Perjalanan Dinas, Ketua DPRD Trenggalek Dituntut 6 Tahun Penjara
Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sanimin Akbar Abas dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi uang saku perjalanan dinas.

NUSANTARA
Selasa, 16 Jul 2013 20:12 WIB


Korupsi Perjalanan Dinas, Ketua DPRD Trenggalek, Dituntut 6 Tahun Penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai