Bagikan:

Korupsi, Anggota DPRD Papua Barat Rame-Rame Minta Tahanan Kota

Sebanyak 43 anggota DPRD Papua Barat mengajukan permohonan penahanan kota. Sebelumnya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2010-2011 sebesar Rp 22 Miliar.

NUSANTARA

Jumat, 26 Jul 2013 09:08 WIB

Korupsi, Anggota DPRD Papua Barat Rame-Rame Minta Tahanan Kota

Korupsi, Anggota DPRD Papua Barat, Tahanan Kota

KBR68H, Jayapura – Sebanyak 43 anggota DPRD Papua Barat mengajukan permohonan penahanan kota. Sebelumnya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2010-2011 sebesar Rp 22 Miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo mengatakan, pemberian tahanan kota ini masih dipertimbangkan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan akan diberikan mengingat para tersangka masih berstatus resmi sebagai anggota DPRD, dan notabene harus menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Apabila kesemuanya ditahan, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di daerah itu.

Menurut dia, yang terpenting adalah pihaknya sudah menahan tiga orang yang mempunyai andil cukup besar dalam kasus ini yakni Bekas Sekda Papua Barat, Ketua DPRD dan Direktur PT. Papua Pomerai Mandiri.

“Mereka lagi mengajukan permohonan supaya tidak ditahan. Tapi itu masih dalam proses kita. Para tim jaksa akan memberikan pendapat, dan akan diserahkan kepada saya. Kemudian akan kita serahkan kepada jaksa tinggi atau pak Kajati untuk memberikan keputusan,” ungkap Nicolaus.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo menambahkan, puluhan tersangka ini dalam penyidikan juga sangat koperatif. Termasuk sudah mengembalikan dana yang dipinjam.

Dari total dana APBD yang diduga di korupsi sebesar Rp 22 Miliar atau dipinjam oleh para tersangka, sebanyak 19 Miliar sudah dikembalikan. Sementara sisanya Rp 3 Miliar, kata Nicolaus, dari keterangan para tersangka sudah dikembalikan namun penyidik belum mendapatkan bukti pengembaliannya. Sehingga dianggap belum dikembalikan. (Andi Iriani)
   
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending