KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memperkirakan kerugian akibat kebakaran Lapas Tanjung Gusta, Medan mencapai Rp 55 miliar lebih.
Direktur Kamtib Dirjen PAS Kemenkumham, Joko Wibowo mengatakan kerusakan Lapas Tanjung Gusta mencapai 100 persen. Selain itu, aset-aset Lapas seperti obat-obatan, komputer dan peralatan elektronik ludes terbakar.
"Rp 55,9 miliar. (Yang hilang atau terbakar apa saja pak?) Senjata, dokumen, komputer, brankas, gedung, peralatan keamanan, gas air mata, semua banyak. Ada tongkat juga, ya semua itu tidak ada yang tersisa," ujar Joko saat dihubungi KBR68H, Minggu (14/7).
Sebelumnya, Lapas Tanjung Gusta Medan dibakar oleh narapidana yang tak terima dengan pemberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 99/2012. PP itu melarang narapidana terorisme, korupsi dan narkoba mendapatkan remisi. Selain itu kebakaran juga dipicu karena akses listrik dan air yang buruk. Ditambah ribuan napi sana tidak nyaman dengan kelebihan kapasitas penghuni lapas. Akibat kerusuhan itu, uang sekitar Rp 100 juta dan 25 pucuk senjata milik Lapas raib. Sementara, puluhan narapidana yang kabur masih diburu Kepolisian.
Editor: Pebriansyah Ariefana