KBR68H, Jakarta - Kementerian hukum dan HAM menyangkal Peraturan
Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi menjadi pemicu
kerusuhan di lapas Tanjung Gusta, Medan. Juru Bicara Kemenkum HAM,
Goncang Raharjo beralasan, kericuhan itu dilakukan oleh narapidana kasus
umum. Dia menjelaskan, PP tersebut hanya berlaku kepada narapidana
terorisme, korupsi dan bandar narkoba. (Baca: Kerusuhan LP Tanjung Gusta Terbesar di Indonesia)
"Itu
karena ada salah persepsi. Jadi PP 99 itu berlaku setelah November. ini
yang masih kita sosialisasikan. Itu khusus untuk koruptor, bandar
narkoba, serta teroris. Yang lainnya tidak maslaah. Dari 2.600 itu kan
yang teroris cuma 15, yang koruptor juga sedikit, dan yang bandar
narkoba hanya 64. Jadi sedikit perbangingannya," kata Goncang Raharjo
ketika dihubungi KBR68H.
Kemarin, Lapas Tingkat I Tanjung
Gusta di Medan dibakar oleh narapidana. Dalam insiden tersebut, 5 orang
meninggal serta ratusan narapidana termasuk terpidana terorisme
melarikan diri. Hingga kini, sekitar 65 narapidana sudah berhasil
ditangkap kembali. Sebelum kerusuhan terjadi, lapas Tanjung Gusta dihuni
oleh sekitar 2.600 narapidana, padahal kapasitas lapas tersebut hanya
untuk 1.000 orang. (Baca: Kelebihan Kapasitas Diduga Picu Pembakaran Lapas Tanjung Gusta)
Editor: Nanda Hidayat