Bagikan:

Keluarga Korban Minta Penyelidikan Kasus Tinju Maut Nabire Dihentikan

Kepolisian Papua bakal menghentikan penyelidikan kasus tinju maut Nabire yang menewaskan 18 orang orang. Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan sebelum dihentikan kasus tersebut, pihaknya akan menggelar perkara terlebih dahulu.

NUSANTARA

Selasa, 23 Jul 2013 16:51 WIB

Author

Katarina Lita

Keluarga Korban Minta Penyelidikan Kasus Tinju Maut Nabire Dihentikan

tinju nabire, polisi, papua

KBR68H, Jayapura- Kepolisian Papua bakal menghentikan penyelidikan kasus tinju maut Nabire yang menewaskan 18 orang orang. Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan sebelum dihentikan kasus tersebut, pihaknya akan menggelar perkara terlebih dahulu.

Penghentian penyelidikan ini dikarenakan desakan berbagai pihak, diantaranya surat pernyataan dari keluarga korban yang meninggal ataupun yang luka-luka. Mereka menyebut bahwa kejadian tinju maut Nabire adalah kecelakaan. Keluarga korban juga tak akan menuntut kepada Ketua Panitia, Nabertus Yeimo yang saat ini menjadi tersangka, baik secara pidana maupun perdata.

“Jangan sampai penahanan terhadap tersangka ini, jangan sampai menurunkan pencarian bibit-bibit atau pun pembinaan olahraga tinju yang ada di Papua. Tentunya sebelum melakukan penghentian penyidikan ini akan ada gelar, ya sesuai dengan peraturan kapolri ya harus ada gelar dulu. (Tapi bakalan berhenti?) Ya arahnya ke sana, karena ada berbagai pertimbangan itu. Dan kita kaitkan dengan UU Otsus kan restorasi justice kan, itu dimungkinkan,” jelasnya.     

Sehari sebelumnya, tersangka kasus tinju maut Nabire, Nabertus Yeimo yang juga sebagai Ketua Panitia Tinju Bupati Cup ditangguhkan penahannya oleh kepolisian setempat. Penangguhan penahanan tersebut juga dikarenakan adanya rekomendasi dari Komnas HAM RI yang dalam penyelidikannya menyebutkan hasil investigasi sementara kejadian itu merupakan murni kecelakaan dan juga rekomendasi dari DPRD setempat.

Dalam penyelidikan sementara, polisi mengenakan Nabertus Yeimo dengan pasal 89 ayat 1 dan 2, UU keolahragaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda mencapai Rp 5 miliar.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending