KBR68H, Semarang – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah menemukan ratusan pelanggaran dari bakal calon legislatif partai politik. Pelanggaran berupa pemasangan alat peraga kampanye sebelum waktu yang ditentukan.
Total dari 12 parpol, 9 Parpol melakukan pelanggaran. Temuan pelanggaran tertinggi adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKS, Golkar dan Demokrat.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo menyebutkan, jenis pelanggaran semua partai adalah memasang alat peraga kampanye seperti memasang baliho dan spanduk ucapan bacaleg untuk hari besar agama. Mereka juga menyebutkan asal dari daerah pemilihan.
”Mereka-mereka kan calon pejabat negara, kalau dari awal sudah masang alat peraga masang tidak sesui ketentuan kan tidak baik. Mereka masih bacaleg, calerg partai tertetu, klaim ya kalau yang bersangkutan masuk kalau enggak? “ jelas Teguh Purnomo.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo menambahkan, Bawaslu telah meminta KPU dan Panwalu Kabupaten dan Kota berkoordinasi dengan Pemda setempat menertibkan alat peraga tersebut.
Editor: Anto Sidharta
Kampanye Belum Mulai, Bakal Caleg Sudah Promosi
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah menemukan ratusan pelanggaran dari bakal calon legislatif partai politik. Pelanggaran berupa pemasangan alat peraga kampanye sebelum waktu yang ditentukan.

NUSANTARA
Kamis, 25 Jul 2013 08:52 WIB


Kampanye, Bakal Caleg
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai