KBR68H, Ternate – Lima pendukung kandidat gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara menolak hasil pilkada karena dinilai cacat hukum. Penolakan tersebut dilakukan melalui aksi unjuk rasa ratusan pendukung di KPU dan Bawaslu setempat. Koordinator Aksi Mujur Somadayo mengatakan, hampir seluruh kabupaten dan kota di sana terjadi praktik politik uang. Dia menuding praktik itu dilakukan oleh pengurus Partai Golkar. Untuk itu kelima kandidat meminta Bawaslu Maluku Utara merekomendasikan ke KPU guna melakukan pemilihan ulang.
“Hari ini telah terjadi sebuah proses yang mencederai demokrasi di negeri ini, di mana-mana di seluruh kabupaten dan kota terjadi politik uang, mereka yang melakukan adalah pengurus Partai Golkar, mereka tim Ahmad Hidayat Mus, satu kasus terjadi di Kabupaten Sula yaitu 12 desa fiktif,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksi di KPU dan Bawaslu, pendukung lima kandidat menuju kediaman pasangan nomor urut 3 Ahmad Mus yang unggul di Pemilukada Maluku Utara. Mereka nyaris bentrok dengan pendukung Ahmad Mus. Pendukung lima kandidat gubernur Maluku Utara adalah pasangan Muhadjir-Sahrin, Samsir Andili-Benny Laos, Abdul Gani Kasuba-Natsir Thaib, Namto Hui Roba-Ismail Arifin dan Hein Namotemo-Malik Ibrahim.
Editor: Doddy Rosadi
Hasil Pilkada Maluku Utara Dinilai Cacat Hukum
KBR68H, Ternate

NUSANTARA
Kamis, 04 Jul 2013 07:18 WIB


pilkada, maluku utara, cacat hukum, demo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai