KBR68H, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyatakan tidak memiliki wewenang membuat peraturan hukum dalam pencairan anggaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk tingkat SMA dan SMK.
Anggota Komisi Pendidikan DPRD DKI Jakarta Tubagus Arief mengatakan, Gubernur lah yang memiliki kewenangan untuk segera membuat aturan hukum tersebut. Kata dia, jika tidak segera dibuat maka anggaran KJP tidak akan cair dan pelaksanaan kegiatan belajar pun dapat terganggu.
“Iya kalau buat anggaran sudah kita sepakati pada tahun 2013. Jadi tidak ada kita mencegah adanya KJP atau BOP itu kepada masyarakat atau siswi, karena kita sudah sepakati kemarin. Sekarang tingal ada di gubernur keputusan tersebut,” kata Tubagus saat dihubungi KBR68H, Sabtu (6/7).
Dua hari lalu ratusan siswa dan orangtua berdemonstrasi di depan Bank DKI, Juanda, Jakarta Pusat meminta agar Bank DKI segera mencairkan anggaran Kartu Jakarta Pintar. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, anggaran KJP tak dapat cair karena pemerintah daerah tak memiliki peraturan hukum dalam kebijakan KJP tingkat SMA atau SMK. Sementara total anggaran yang dikucurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari APBD untuk KJP sekitar Rp 800 miliar.
Editor: Pebriansyah Ariefana