KBR68H, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta belum menetapkan tarif angkutan umum hingga saat ini, karena masih menunggu keputusan DPRD Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemda tidak akan mengubah usulan tarif baru yang telah diputuskan sebelumya, yaitu rata-rata penaikkan tarif Rp 1000. Kata dia, usulan harga tersebut sudah melalui riset di lapangan.
"Tarif angkot kita tunggu DPRD. Bola ditangan mereka. (Berarti tinggal tunggu saja?) Iya kan kita sudah setuju berapanya. (Jadi usulannya tetap tidak ubah?) Iya tidak diubah," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (1/7).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan penyesuaian tarif angkutan umum, pasca penaikan harga BBM bersubsidi. Usulan tersebut antara lain, tarif bus kecil naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 per penumpang, bus sedang dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, bus besar reguler dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Sedangkan, tarif angkutan umum untuk pelajar tidak berubah sebesar Rp 1.000 per penumpang.
Editor: Damar Fery Ardiyan