KBR68H, Balikpapan– Dua anggota DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur Jumiati Rahman dan Andi Adang yang sudah divonis pengadilan negeri setempat, masih tercatat sebagai wakil rakyat. Keduanya berasal dari Fraksi PPP dan Partai Golkar.
Ketua Badan Kehormatan Kota Balikpapan Syaafruddin mengatakan, keduanya tidak diganti karena tidak ada usulan atau diberhentikan dari partai. Selain itu, vonis untuk Andi Adang di bawah 5 tahun dan Jumiati masih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kalau Andi Adang kan tidak ada masalah, karena ancamannya di bawah 5 tahun, lain halnya dengan Bu Jumiati, kalau Bu jumiati karena itu karna nunggu putusan dari inkrahnya putusan yang diajukan, karena dari kasasi, kalau dia kasasi kan mungkin dia juga PK, bisa sampai selesai, bisa saja, sampai akhir periode,” kata Syafruddin.
Ketua Badan Kehormatan Kota Balikpapan Syaafruddin menambahkan keduanya masih menerima gaji dan tunjangan karena masih terdaftar sebagai anggota DPRD. Andi Adang telah divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan. Dia dianggap bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Wulan. Sedangkan Jumiati divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan karena dianggap bersalah memalsukan ijazah.
Editor: Anto Sidharta
Divonis Pengadilan, Anggota DPRD Balikpapan Masih Terima Gaji
Dua anggota DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur Jumiati Rahman dan Andi Adang yang sudah divonis pengadilan negeri setempat, masih tercatat sebagai wakil rakyat. Keduanya berasal dari Fraksi PPP dan Partai Golkar.

NUSANTARA
Jumat, 19 Jul 2013 20:33 WIB


Divonis Pengadilan, Anggota DPRD Balikpapan, Tak Diganti
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai