KBR68H, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta meminta perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Kepala Seksi Norma Kerja Disnaker Jakarta, Sudrajat mengatakan, aturan itu sesuai dengan Permenaker nomor 4/1994 tentang tenaga kerja. Menurut dia, perusahaan yang memberikan THR di atas batas waktu yang sudah ditetapkan itu maka dianggap telah melanggar Permenaker tersebut.
“Nah, permasalahannya, apa sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Ini yang agak sulit, karena Permanker nomor 4/94 itu sebenarnya merupakan PP dari UU no 4/1969. sekarang UU no 4/1969 itu diganti dengan UU no 13/2003 dan dalam UU yang baru itu tidak mengatur tentang batas waktu pemberian THR,”kata Sudrajat ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon.
Sudrajat menambahkan, perusahaan yang tidak mampu untuk memberikan THR kepada pekerjanya harus melapor kepada Disnaker. Namun, sebelum melapor, perusahaan tersebut harus menyampaikan kondisi keuangannya kepada pekerja.
Dia menambahkan, belum ada perusahaan di Jakarta yang menyatakan tidak mampu untuk memberikan THR. Kata dia, hal yang sama juga terjadi pada tahun lalu dimana semua perusahaan di ibu kota memberikan THR kepada seluruh pekerjannya sesuai aturan.
Disnaker Jakarta: Pemberian THR Paling Lambat H-7
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Jumat, 26 Jul 2013 10:33 WIB


disnaker jakarta, perusahaan, THR, H-7, lebaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai