KBR68H, Pontianak - Dinas sosial dan tenaga kerja (dinsosnaker) kota Pontianak menyediakan posko pengaduan bagi buruh perusahaan yang tidak dibayarkan tunjangan hari raya (THR).
Kepala Dinsosnaker kota Pontianak Syaiful Rahman mengatakan posko pengaduan tersebut telah dibuka sejak awal pelaksanaan ramadhan. Posko pengaduan itu buka setiap hari. Bagi buruh yang mengadu cukup menuliskan identitas diri beserta nama perusahaan yang tidak membayar THR.
“Dibidang ketenagakerjaan kita buka kesempatan kepada pekerja buruh yang memiliki masalah dengan pihak perusahaan, silahkan mereka datang ke sini. Nanti kalau dia sudah datang ke sini maka kita bantu penyelesaiannya. Nanti, kita akan panggil perusahaannya dan kita tanya penyebab tidak dibayarkannya THR. Sebenarnya, sanksi hukumnya memang tidak ada tapi kita tetap lakukan pembinaan terhadap mereka (perusahaan). Dikatakan wajiblah sebenarnya hanya saja tidak ada sanksinya,” kata Syaiful.
Kepala Dinsosnaker kota Pontianak Syaiful Rahman menambahkan sudah mengedarkan surat imbauan pemberian THR kepada buruh. Surat imbauan itu merinci tata cara perhitungan THR. Semisal bagi buruh yang bekerja di bawah 1 tahun maka besaran THR yang diberikan berdasarkan hasil penghitungan proporsional. Sedangkan, bagi buruh yang telah bekerja di atas 1 tahun maka ia berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
Editor: Antonius Eko
Dinsos Pontianak Bukan Pengaduan THR
Dinas sosial dan tenaga kerja (dinsosnaker) kota Pontianak menyediakan posko pengaduan bagi buruh perusahaan yang tidak dibayarkan tunjangan hari raya (THR).

NUSANTARA
Rabu, 24 Jul 2013 20:22 WIB


dinsos, pontianak, THR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai