KBR68H, Sangatta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Kalimantan Timur, akan melakukan razia pendatang baru dalam kurun waktu 6 bulan sekali.
Kepala Bagian Kependudukan Disdukcapil Admiransyah mengatakan, aksi ini dilakukan menanggapi masukan dari masyarakat. Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih fokus melakukan sosialisasi perekaman KTP elektronik (e-KTP) di kecamatan masing-masing.
Tetapi apabila himbauan tersebut diabaikan, maka pihaknya akan memberi sanksi dan menindak tegas. “Kalau merazia, itu semua sudah kita canangkan di awal 2014 ini. Bagi masyarakat pendatang baru maupun masyarakat lokal yang ketangkapan di waktu razia tidak memiliki e-KTP, maka kami akan melakukan tindakan tegas. Karena hal ini sudah berkali-kali kita himbau untuk secepatnya mengurus dokumen kependudukan,” ujar Admiransyah.
Menurutnya, dalam razia pendatang baru atau masyarakat yang tidak memiliki e-KTP, pihaknya tidak menunggu terlalu lama sampai enam bulan, tetapi dipastikan akan melakukan razia dalam tiga bulan sekali.“Kami sangat mendukung hal tersebut. Dan kita tidak perlu melakukan 6 bulan sekali, tetapi kalau bisa 3 bulan sekali kita melakukan razia. Jadikan kalau ketangkapan bisa menjadi pelajaran terhadap pentingnya mendaftarkan diri dan membuat e-KTP,” katanya.
Ia menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya akan melibatkan beberapa instansi yang terkait seperti kecamatan, kepolisian dan Satpol-PP. “Kita akan libatkan kecamatan, kepolisian dan Satpol- PP untuk melakukan operasi yustisi,” jelasnya.
Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah tentang wajibnya melapor bagi pendatang baru dan wajibnya membuat e-KTP.“Semua sudah ada aturannya, kita tinggal jalankan aja lagi. Karena kalau kita tidak jalankan, maka pendatang baru akan semakin semena-mena datang dan pergi tanpa ada yang lapor, ”tegasnya.
Sumber: Gema Wana Prima
Editor: Anto Sidharta
Dinas Kependudukan Kutim akan Razia Pendatang Baru
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Kalimantan Timur, akan melakukan razia pendatang baru dalam kurun waktu 6 bulan sekali.

NUSANTARA
Rabu, 17 Jul 2013 19:18 WIB


Dinas Kependudukan Kutim, Razia Pendatang Baru
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai