KBR68H, Jakarta – Tindakan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Cibinong yang mengambil telepon genggam wartawan KBR68H ketika hendak meminta konfirmasi seputar kasus dugaan salah diagnosa telah masuk kategori pelanggaran terhadap UU Pers.
Wakil Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi mengatakan, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Cibinong Neni Murniati telah menghambat pekerjaan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan KBR68H.
Menurut Jimmy, Wadirut RSUD Cibinong tidak diperbolehkan melakukan intimidasi seperti mengambil telepon genggam wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik.
“Tindakan itu melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang pers. Mengambil telepon genggam itu termasuk kategori menghalangi-halangi tugas wartawan. Meski yang bersangkuta jengkel terhadap wartawan sekalipun, tidak diperbolehkan untuk mengambil handphone. Itu termasuk kategori pelanggaran yang sangat telak, intimidasi,”kata Jimmy kepada KBR68H melalui sambungan telepon.
Perlakuan tidak mengenakan diterima wartawan KBR68H saat ingin mengonfirmasi kasus dugaan salahh diagnosa yang dilakukan salah satu dokter kandungan di RSUD Cibinong. Ketika ingin merekam wawancara, Neni mengambil telepon genggam milik KBR68H dan dimasukkan ke dalam sakunya. Saat itu, Neni tidak mau menanggapi pertanyaan yang dilontarkan. Ia hanya menjawab pertanyaan salah satu wartawan televisi swasta yang juga mengkonfirmasi masalah tersebut. (Wadirut RSUD Cibinong Ambil HP Wartawan KBR68H)
Setelah beberapa lama, ia memberikan telepon genggam milik KBR68H. Namun ia sempat mengatakan ingin mengambil memory card yang berada di dalam telepon genggam tersebut. KBR68H terus mengkonfirmasi perihal kasus salah diagnosa itu, namun Neni tetap menjawab singkat.
Firmanto Hanggoro, wartawan foto Majalah Maritim kehilangan istri dan anaknya akibat dugaan salah diagnosa yang dilakukan salah satu dokter kandungan di RSUD Cibinong. Ketika itu, istrinya Imania Melisa yang tengah hamil 8 bulan 2 minggu melakukan kontrol rutin. Melisa mengeluhkan keluarnya cairan kepada dokter kandungan di RSUD tersebut.
Dr Basrul SpOg mengatakan, cairan tersebut adalah cairan keputihan dan tidak perlu dikhawatirkan. Permintaan Melisa untuk dirawat juga ditolak. Empat hari kemudian, Melisa dilarikan ke Rs As Salam untuk melakukan operasi cesar karena ketubannya yang sudah pecah. Bayi yang diberi nama Janeeta lahir dalam keadaan kritis karena menelan air ketuban selama empat hari.
Kondisi Melisa juga langsung drop karena paru-parunya kemasukan air ketuban sehingga mengganggu fungsi ginjal. Melisa meninggal Kamis lalu dan bayinya Janeeta pada Senin lalu.
Baca: Kasus Salah Diagnosa, Firmanto Kehilangan Istri dan Anaknya
Dewan Pers: Ambil HP Wartawan KBR68H, Wadirut RSUD Cibinong Langgar UU Pers
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Kamis, 25 Jul 2013 10:21 WIB


ambil HP, wadirut RSUD Cibinong, kasus salah diagnosa, firmanto hanggoro
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai