KBR68H, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indayana menilai proses peradilan kasus Cebongan tidak berjalan dengan baik.
Saat memantau persidangan di Pengadilan Militer II - 11, Denny menemukan Kejanggalan jalannya persidangan damn tidak fokus serta berpotensi mengaburkan permasalahan utama persidangan, yaitu pembunuhan 4 tahanan oleh anggota Kopassus. Menurutnya, fokus majelis hakim justru lebih menekankan lemahnya standar keamanan LP.
"Yang menjadi fokus yang digali adalah bukan permasalahan utama tapi masalah bagaimana SOP di Lapas. Seakan–akan ini ada kesalahan SOP. Padahal yang harus menjadi perhatian adalah tindakan pembunuhan itu sendiri. Nah itu yang harus jadi perhatian, itu yang menjadi fokus yangharus digali detail," kata Denny kepada wartawan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana juga menilai majelis hakim tidak peka terhadap beban psikologi para saksi yang dihadirkan secara langsung di persidangan. Padahal sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan agar kesaksian melalui video jarak jauh.
Selain itu, Denny Indrayana mempertanyakan pengaturan atau penunjukkan majelis hakim dan oditur yang justu mempunyai pangkat lebih rendah dibanding pengacara terdakwa. Maret lalu, belasan anggota Kopassus Group II Kartosuro menyerang penjara Klas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Mereka membantai empat tahanan, tersangka penganiaya bekas anggota Kopassus di Kafe Hugos.
Editor: Antonius Eko
Denny Indrayana: Pengadilan Kasus Cebongan Banyak Kejanggalan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indayana menilai proses peradilan kasus Cebongan tidak berjalan dengan baik.

NUSANTARA
Jumat, 05 Jul 2013 18:49 WIB


penyerangan, lp cebongan, yogyakarta, denny indrayana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai