KBR68H, Kulon Progo - Salah seorang buron kasus perjudian di Dusun Bantar Kulon, Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo, Yogyakarta, merupakan calon anggota legislatif (caleg). Ia terancam tidak dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Buron tersebut berinisial Djmd, menjadi caleg dari partai agama. Dia bakal bertarung di daerah pemilihan wilayah Kecamatan Sentolo dan Nanggulan.
Kapolsek Sentolo, Budi Susilanto mengatakan hingga kini mereka masih melakukan pengejaran terhadap enam buron dalam kasus judi jenis celiwik itu. Ia juga tidak menampik jika Djmd merupakan calon legislatif di pemilu mendatang.
“Ya kami masih melakukan pengejaran. Soal itu [caleg yang terlibat] ada informasi seperti itu. Tapi kami tetap berpegangan pada landasan hukum dan tidak ada hubungannya dengan proses di luar hukum,” ujarnya.
Hingga kini, lanjut dia, pihaknya masih menahan lima tersangka lainnya yang tertangkap tangan saat digrebek anggota Unit Reskrim Polsek Sentolo pekan lalu. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber: radio Star Jogja
Editor: Antonius Eko