Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Atzer Lamba menginstruksikan seluruh perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan pemberlakuan UMP. Atzer menegaskan, perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan, akan diberikan memberikan sanksi tegas.
Atzer mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan di setiap perusahaan. Atzer Lamba menambahkan sejauh ini pihaknya telah menemukan beberapa perusahaan yang belum memberlakukan UMP kepada karyawan.
Perusahaan yang bersangkuatan telah dipanggil dan diberikan peringatan. Untuk segera menerapkan pemberlakuan UMP. Bagi perusahaan yang tidak berlakukan UMP maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sumber: radio DMS Ambon
Editor: Antonius Eko
Buruh di Ambon Masih Ada yang Belum Terima Gaji Sesuai UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Atzer Lamba menginstruksikan seluruh perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan pemberlakuan UMP. Atzer menegaskan, perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan, akan diberikan memberikan sanksi t

NUSANTARA
Jumat, 26 Jul 2013 19:27 WIB


ump, buruh, ambon
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai