KBR68H, Jambi - Kejaksaan Negeri Muara Bulian, Batanghari, Jambi menangkap Safarudin Nasution, buronan korupsi proyek pengadaan bibit Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) di Kabupaten Batanghari . Kepala Kejaksaan Negeri setempat Zulbahri mengatakan Safarudin yang buron selama 4 tahun terlibat proyek pengadaan bibit senilai hampir Rp 1 miliar rupiah. Namun Zulbahri tak menjelaskan secara detail waktu penangkapan Safarudin.
"Kasusnya pengadaan bibit pada Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada tahun 2006 di Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari yang dilakukan oleh tersangka Safarudin Nasution. (Sejak kapan dia buron?) Hampir 4 tahun. (Dimana dia ditangkap?) Di Dusun Mudo, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi."katanya.
Dalam perkara korupsi tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi memvonis tiga terdakwa. Di antara terdakwa itu merupakan pejabat Dinas Kehutanan dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kabupaten Batanghari.
Editor: Doddy Rosadi
Buronan Korupsi Proyek Bibit di Batanghari Ditangkap
KBR68H, Jambi - Kejaksaan Negeri Muara Bulian, Batanghari, Jambi menangkap Safarudin Nasution, buronan korupsi proyek pengadaan bibit Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) di Kabupaten Batanghari

NUSANTARA
Jumat, 19 Jul 2013 11:14 WIB


buronan korupsi, bibit, batanghari, ditangkap
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai