Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Yogyakarta berkurang 45 menit. Sebelumnya jam kerja PNS selama delapan jam sehari. Kini menjadi tujuh jam lima belas menit sehari selama bulan Ramadhan
“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 451/40/SE/2013 Tentang Seruan Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1434 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Titik Sulastri pada 4 Juli lalu,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemkot Yogya, Kris Sardjono Sutedjo.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa jam kerja bagi unit kerja adalah 32,5 jam per minggu baik yang melaksanakan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Untuk jam kerja lima hari, jika sebelumnya pada Senin sampai Kamis PNS wajib masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, maka pada Ramadan mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB.
Sementara untuk hari Jumat, PNS yang semula masuk pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB, maka pada Ramadan mulai 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.
“Sejauh ini peraturan Gubernur DIY terkait jam kerja saat bulan Ramadhan memang belum keluar, Namun kami mengacu pada SE tersebut. Khusus untuk Dinas Pendidikan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada dinas yang bersangkutan,” jelas Kris.
Kris meminta PNS tetap semangat menjalankan tugasnya meski tengah menjalankan ibadah puasa.Sementara dalam merayakan Lebaran, pemerintah memberlakukan cuti bersama pada 5-9 Agustus 2013.
Sumber: radio Star Jogja
Editor: Antonius Eko