KBR68H, Lampung - Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung menemukan makanan kadaluarsa dan tanpa izin edar di swalayan-swalayan besar di Lampung.
Kepala Pemeriksaan dan Penyidikan Makanan BPOM Lampung Ramadhan mengatakan, hasil sidak BPOM menemukan ada makanan sosis yang kadaluarsa, makanan kemasan kaleng yang penyok-penyok dan produk manisan dari Thailand tanpa izin edar diperjualbelikan di swalayan besar.
"Tim satu menemukan bebrapa produk tanpa izin edar dan ekspire yang ditemukan di Hypermrt supermarket, kemudia di Giant kita menemukan produk tanpa izin edar," jelas Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, BPOM telah meminta swalayan yang memperjualkan produk tanpa memenuhi syarat itu untuk segera memusnahkannya. Jika tidak, pihaknya akan memberi sanksi serius pada swalayan tersebut. Pihaknya juga mengimbaukan pada masyarakat untuk jeli dalam membeli dan mengkonsumsi produk, perhatikan masa berlakunya dan kemasannya jika rusak, ia mengimbaukan untuk tidak dibeli.
Editor: Anto Sidharta
BPOM Temukan Makanan Tanpa Izin di Lampung
Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung menemukan makanan kadaluarsa dan tanpa izin edar di swalayan-swalayan besar di Lampung.

NUSANTARA
Senin, 15 Jul 2013 19:09 WIB


BPOM, Makanan Tanpa Izin, Lampung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai