KBR68H, Padang - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang, Sumatera Barat, mempidanakan lima kasus distributor obat, kosmetik, dan penjual makanan berbahaya. Kasus itu adalah hasil temuan ratusan produk berbahaya selama Januari hingga Juni 2013.
Kepala BPOM Padang Indra Ginting mengatakan, tindakan hukum melalui jalur pro justicia, karena jenis pelanggaran yang dilakukan distributor atau toko obat dan makanan membahayakan kesehatan, dan sudah dilakukan berulang ulang.
“Dari Januari hingga Juni ini, ada 5 kasus yang akan di bawa ke Pengadilan. Tapi masih banyak yang kita pelajari..," jelas Indra Ginting.
Ia menjelaskan, lima kasus yang telah dilakukan tindakan hukum, saat ini sudah dalam tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Kasus tersebut merupakan hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap 637 sarana produksi ataupun distribusi obat dan makanan yang ada di Solok, Pariaman, Bukitinggi, dan Padang.
Dari hasil pemeriksaan, 107 jenis obat keras yang dijual di toko obat, 79 jenis kosmetik tanpa izin edar, 21 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia, 9 jenis produk pangan tanpa izin edar, dan 4 jenis produk pangan kadaluarsa.
Editor: Anto Sidharta
BPOM Padang Pidanakan 5 Distributor Produk Berbahaya
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang, Sumatera Barat, mempidanakan lima kasus distributor obat, kosmetik, dan penjual makanan berbahaya. Kasus itu adalah hasil temuan ratusan produk berbahaya selama Januari hingga Juni 2013.

NUSANTARA
Rabu, 17 Jul 2013 20:08 WIB


BPOM Padang, Distributor Produk Berbahaya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai