KBR68H, Bantul - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bantul, Yogyakarta melarang mobil dinas atau fasilitas lain milik negara digunakan untuk kampanye calon anggota legislatif maupun keperluan partai politik.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bantul Ichwan Tamrin mengatakan, larangan itu perlu disampaikan mengingat saat ini akan memasuki masa kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang sebagian calon tersebut masih menjadi anggota dewan atau calon pejabat kini.
Meski demikian, kata dia pihaknya mengaku saat ini belum menerima laporan adanya mobil atau kendaraan operasional dinas para anggota dewan digunakan untuk kampanye maupun penggalangan massa.
“Jika memang ada temuan, maka akan kami tindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi BK. Kami berharap aturan tersebut ditaatin, karena jika ada kendaraan dinas untuk kampanye jelas akan ketahuan,” katanya.
Mengenai sanksi terhadap pelanggar, Ichwan Tamrin belum bisa menjelaskan secara detail karena masih akan mempelajari aturan, termasuk kebijakan yang akan diambil selanjutnya.
Sumber: radio Star Jogja
Editor: Antonius Eko