KBR68H, Jayapura - Kepolisian Papua melimpahkan berkas tersangka rekening gendut, Labora Sitorus (LS) ke Kejaksaan Tinggi. Asisten tindak pidana umum Kejati setempat Dwi Hartanta menuturkan pihaknya langsung membentuk tim yang beranggotakan 4 jaksa. Mereka akan mempelajari berkas tersebut selama tujuh hari. Sementara hingga saat ini LS masih mendekam di penjara Polda Papua.
“Tetapi kalau saya melihat daripada surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan, pokok perkaranya adalah illegal loging, dana bahan minyak, kemudian juga mengarah ke money laundry,” jelasnya.
Kasus Labora Sitorus berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening mencurigakan senilai Rp 1,5 triliun miliknya yang merupakan akumulasi transaksi dari tahun 2007-2012.
Polisi masih melakukan pencarian dua direktur PT Seno Adi Wijaya dan Direktur PT Rotua yang diduga terlibat dalam kasus Labora Sitorus. Pencarian ini ditangani oleh Mabes Polri dan Polda Papua.
Editor: Antonius Eko
Berkas Kasus Labora Sitorus Dilimpahkan ke Kejati
Kepolisian Papua melimpahkan berkas tersangka rekening gendut, Labora Sitorus (LS) ke Kejaksaan Tinggi. Asisten tindak pidana umum Kejati setempat Dwi Hartanta menuturkan pihaknya langsung membentuk tim yang beranggotakan 4 jaksa. Mereka akan mempelajari

NUSANTARA
Jumat, 26 Jul 2013 17:16 WIB


rekening gendut, polisi papua, labora sitorus
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai