KBR68H, Jakarta - Maraknya penjual cakram optik DVD dan VCD bajakan di Jakarta membuat Pemerintah Jakarta bakal mengeluarkan peraturan soal aturan pelarangan peredaran VCD dan DVD bajakan di Jakarta.
Aturan tersebut tidak hanya mengatur sanksi bagi penjual VCD dan DVD bajakan tapi juga pembelinya. Pelarangan peredaran VCD dan DVD bajakan dapat mendorong masyarakat menghargai hak cipta, dan menekan kerugian negara.
“Yang menarik larangan ini justru dari Pemda DKI ya, dan kalau itu dimulai harusnya di lapak-lapak di Glodok yang peredarannya besar. Dan kalau bisa kerjasama dengan kepolisian bisa menarik. Tapi bagi saya justru para pengamen yang sering bajak lagu dengan paksaan. Misalnya saya baru keluar dari penjara dan memeras penumpang dengan mengaku pengamen,” kata Bens Leo pengamat musik dan film.
Bens Leo menambahkan, memang harus ada payung hukum yang kuat. “Karena dari dulu pembajakan itu sulit diberantas dan di bawah Kementerian Hukum. Dan memang agak sulit tapi ya harus dilakukan, apalagi Jakarta merupakan pusat bisnis,” ujarnya.
Kata Wakil Gubernur Basuki Cahaya Purnama, target pertama pelarangan VCD dan DVD bajakan adalah mal-mal besar, kemudian ITC dan pasar-pasar yang dikelola PD Pasar Jaya.
Sumber: Green Radio
Editor: Anto Sidharta
Berantas DVD Bajakan, Perlu Payung Hukum Kuat
Maraknya penjual cakram optik DVD dan VCD bajakan di Jakarta membuat Pemerintah Jakarta bakal mengeluarkan peraturan soal aturan pelarangan peredaran VCD dan DVD bajakan di Jakarta.

NUSANTARA
Selasa, 30 Jul 2013 18:30 WIB


DVD Bajakan, Payung Hukum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai