KBR68H-Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bendera Aceh dilarang berkibar pada 15 Agustus mendatang. Alasannya, bendera itu masih mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka. Sementara 15 Agustus adalah batas akhir pembahasan lambang daerah Aceh dengan pemerintah.
Gamawan mengatakan, sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang Qanun Aceh yang mengatur lambang daerah setempat. Gamawan mengungkapkan, rencananya akhir bulan ini pemerintah pusat dan Aceh akan bertemu membahas kembali soal Qanun.
"Itu sudah disepakati 31 besok akan dibahas lagi di Jakarta. Saya akan bicara dengan Gubernur Aceh. Apabila tidak diperoleh kesepakatan perubahan bendera, maka tanggal 15 Agustus tidak boleh dikibarkan.Saya akan buat surat, menko juga akan buat surat. Kan artinya Qanun itu belum sah kalau belum dilakukan perubahan, itu artinya tidak boleh dikibarkan," kata Gamawan di Kantor Presiden, Kamis (25/7).
Sebelumnya, Kemendagri sudah mengirimkan dua perwakilannya ke Aceh untuk membahas Qanun bendera di Aceh. Namun pembahasan masih mengalami jalan buntu. Sejak Qanun disahkan pemerintah Aceh Maret lalu, pemerintah pusat dengan tegas menolak karena bendera itu dianggap identik dengan bendera GAM.
Editor: Antonius Eko