KBR68H, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan belum ada satu pun partai yang mendaftarkan caleg DPR Aceh untuk memenuhi kuota 120 persen.
Wakil ketua KIP Aceh Basri M. Sabi mengatakan, pendaftaran caleg kuota 120 persen ini dibuka 5 hingga 18 Juli. Namun, hingga kini belum ada partai yang mendaftarkan calegnya.
Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata dia, partai politik peserta pemilu di Provinsi Aceh mendapat kesempatan menambah calon legislatifnya hingga 120 persen.
Menurutnya, sebelum ada surat KPU, partai hanya bisa mendaftarkan caleg DPR Aceh sebanyak 100 persen setiap daerah pemilihan atau maksimal 81 calon dari total kursi lembaga legislatif tersebut.
Namun, dengan adanya surat KPU itu, 15 partai politik, 12 partai nasional dan tiga partai lokal di Provinsi Aceh peserta pemilu 2014 mendapat kesempatan mendaftarkan caleg maksimal sebanyak 97 orang atau 120 persen.
Ia menyebutkan, caleg kuota 120 persen yang didaftarkan adalah mereka belum pernah mendaftar. Dan juga mereka yang tidak dinyatakan gugur saat pendaftaran caleg 100 persen.
Sumber: KBR Antero
Editor: Doddy Rosadi
Belum Ada Parpol di Aceh Penuhi Kuota Caleg DPRA
KBR68H, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan belum ada satu pun partai yang mendaftarkan caleg DPR Aceh untuk memenuhi kuota 120 persen.

NUSANTARA
Rabu, 10 Jul 2013 08:14 WIB


parpol, aceh, penuhi kuota, DPR Aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai