KBR68H, Jambi - Pengadilan Tipikor Jambi memvonis 13 bulan penjara bekas rektor Universitas Jambi Kemas Arsyad Shomad.
Rektor yang merangkap Ketua Program Studi Pendidikan Kedokteran Universitas Jambi ini terbukti korupsi di Program Studi Kedokteran. Akibat korupsi ini, negara dirugikan sebanyak Rp 1,2 miliar. Menanggapi vonis ini, pengacara Kemas Arsyad Shomad, Ramli Thaha, menyatakan akan mengajukan banding.
"Di banding ini kami mengharapkan profesionalitas hakim agar memutus perkara ini benar benar sesuai hati nurani. Serta melihat latar belakang atau sejarah lahirnya Fakultas Kedokteran yang selama ini tidak menggunakan uang negara,” sebut Ramli.
Ramli Thaha mengklaim jika dana yang dituduhkan dikorupsi kliennya bukanlah uang negara yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan. Uang tersebut berasal dari pungutan mahasiswa dan sumbangan sejumlah pemerintah daerah. Ramli Thaha menyebutkan yang dilakukan kliennya bukanlah tindak pidana korupsi.
Editor: Antonius Eko
Bekas Rektor Divonis 13 Bulan dalam Kasus Korupsi
Pengadilan Tipikor Jambi memvonis 13 bulan penjara bekas rektor Universitas Jambi Kemas Arsyad Shomad.

NUSANTARA
Selasa, 23 Jul 2013 19:20 WIB


korupsi, Universitas Jambi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai