Bagikan:

Bekas Rektor Divonis 13 Bulan dalam Kasus Korupsi

Pengadilan Tipikor Jambi memvonis 13 bulan penjara bekas rektor Universitas Jambi Kemas Arsyad Shomad.

NUSANTARA

Selasa, 23 Jul 2013 19:20 WIB

Author

Muhamad Usman

Bekas Rektor Divonis 13 Bulan dalam Kasus Korupsi

korupsi, Universitas Jambi

KBR68H, Jambi - Pengadilan Tipikor Jambi memvonis 13 bulan penjara  bekas rektor Universitas Jambi Kemas Arsyad Shomad.

Rektor yang merangkap Ketua Program Studi Pendidikan Kedokteran Universitas Jambi ini terbukti korupsi di Program Studi Kedokteran. Akibat korupsi ini, negara dirugikan sebanyak Rp 1,2 miliar. Menanggapi vonis ini, pengacara Kemas Arsyad Shomad, Ramli Thaha, menyatakan akan mengajukan banding.

"Di banding ini kami mengharapkan profesionalitas hakim agar memutus perkara ini benar benar sesuai hati nurani. Serta melihat latar belakang atau sejarah lahirnya Fakultas Kedokteran yang selama ini tidak menggunakan uang negara,” sebut Ramli.

Ramli Thaha mengklaim jika dana yang dituduhkan dikorupsi kliennya bukanlah uang negara yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan. Uang tersebut berasal dari pungutan  mahasiswa dan sumbangan sejumlah pemerintah daerah. Ramli Thaha menyebutkan yang dilakukan kliennya bukanlah tindak pidana korupsi.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending