Bagikan:

Begini Larangan PNS Sumbar Jelang Lebaran

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang Pegawai Negeri SIpil (PNS) membawa mobil dinas untuk mudik dan menerima parcel Lebaran.

NUSANTARA

Rabu, 24 Jul 2013 08:37 WIB

Author

Zulia Yandani

Begini Larangan PNS Sumbar Jelang Lebaran

PNS Sumbar, Lebaran

KBR68H, Padang - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang Pegawai Negeri SIpil (PNS) membawa mobil dinas untuk mudik  dan menerima parcel Lebaran.

Gubernur meminta masyarakat mengawasi soal ini dan melaporkan jika masih melihat mobil plat merah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan mobil dinas saat libur Lebaran hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas, misalnya untuk kegiatan puskesmas dan mobil untuk kebencanaan. Selebihnya, mobil dinas di parkir di halaman kantor Gubernur dan kantor dinas masing masing instansi

"Kebijakan tetap seperti biasa, tidak ada perubahan. Yaitu tidak boleh digunakan selain utk dinas, itu sudah kebijakan yg berlaku," tegas Irwan Prayitno.

Gubernur Irwan Prayitno menyiapkan sanksi bagi pegawai yang melanggar larangan penggunaan mobil dinas untuk lebaran dan menerima parcel Lebaran ini. Namun belum ada rincian soal sanksi tersebut.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending