KBR68H, Padang - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang Pegawai Negeri SIpil (PNS) membawa mobil dinas untuk mudik dan menerima parcel Lebaran.
Gubernur meminta masyarakat mengawasi soal ini dan melaporkan jika masih melihat mobil plat merah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan mobil dinas saat libur Lebaran hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas, misalnya untuk kegiatan puskesmas dan mobil untuk kebencanaan. Selebihnya, mobil dinas di parkir di halaman kantor Gubernur dan kantor dinas masing masing instansi
"Kebijakan tetap seperti biasa, tidak ada perubahan. Yaitu tidak boleh digunakan selain utk dinas, itu sudah kebijakan yg berlaku," tegas Irwan Prayitno.
Gubernur Irwan Prayitno menyiapkan sanksi bagi pegawai yang melanggar larangan penggunaan mobil dinas untuk lebaran dan menerima parcel Lebaran ini. Namun belum ada rincian soal sanksi tersebut.
Editor: Anto Sidharta
Begini Larangan PNS Sumbar Jelang Lebaran
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang Pegawai Negeri SIpil (PNS) membawa mobil dinas untuk mudik dan menerima parcel Lebaran.

NUSANTARA
Rabu, 24 Jul 2013 08:37 WIB


PNS Sumbar, Lebaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai