KBR68H, Balikpapan – Sejumlah sekolah di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mewajibkan siswanya untuk membeli lembar kerja siswa (LKS) pada tahun ajaran baru kali ini. Padahal, tindakan itu telah dilarang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Yenos Fatliastioko salah satu orang tua siswa mengatakan, ia tidak punya pilihan lain selain menuruti keinginan sekolah. Kata dia, hal ini juga terjadi pada tahun lalu.
“Ini anak-anak dikasih informasi, Rp 80 ribu, yang tahun lalu Rp 100 ribu. Ini turun Rp 80 ribu, itu kan satu paket ada beberapa LKS, ada LKS matematika macam-macam pokoknya. Itu dilarang menurut Diknas, diharamkan gitu kan, tapi tetap dilaksanakn mungkin sekolah, SD Negeri 021 di Pupuk,” kata Yenos Fatliastioko warga Kelurahan Damai Balikpapan Selatan, Jumat (26/7).
Yenos Fatliastiko salah satu orangtua siswa menambahkan, para orangtua siswa merasa keberatan dengan kewajiban pembelian LKS tersebut.
Namun, ia dan orang tua siswa yang lain mengaku khawatir anaknya tidak mau sekolah karena takut mendapat teguran guru di sekolah. Dia berharap ada tindakan nyata dari Dinas Pendidikkan Kota Balikpapan.
Editor: Anto Sidharta
Begini Cara Sekolah Memungut Uang di Tahun Ajaran Baru
Sejumlah sekolah di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mewajibkan siswanya untuk membeli lembar kerja siswa (LKS) pada tahun ajaran baru kali ini. Padahal, tindakan itu telah dilarang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

NUSANTARA
Jumat, 26 Jul 2013 16:14 WIB


Sekolah, Tahun Ajaran Baru
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai