KBR68H, Balikpapan – Pemerintah Balikpapan, Kalimantan Timur, tegas melarang pejabat maupun PNS menerima bingkisan lebaran.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, parsel yang terlanjur diberikan, harus dikembalikan. Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan pejabat maupun PNS dilarang menerima pemberian hadiah berupa uang, diskon, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata termasuk parsel.
“Kan sesuai petunjuk kita tidak boleh menerima parsel, kalau akhirnya menerima parsel kita tidak bisa mengembalikan, maka dibuatkan laporan. Nanti ada petunjuk dari kita, apakah parselnya diberikan ke panti atau ke lainnya. Jadi kita mohon lah masyarakat jangan kirim parsel itu,” kata Rizal Effendi.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi menambahkan, pihaknya juga melarang pejabat maupun PNS menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
Dia meminta masyarakat ikut mengawasi, jika ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, segera laporkan.
Editor: Anto Sidharta
Awas, PNS Dilarang Terima Parsel
Pemerintah Balikpapan, Kalimantan Timur, tegas melarang pejabat maupun PNS menerima bingkisan lebaran.

NUSANTARA
Senin, 22 Jul 2013 20:20 WIB


Awas, PNS, Parsel
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai