KBR68H, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri akan menolak Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Hari Keagamaan jika bertentangan dengan kepentingan khalayak ramai. Perdasus ini dibuat oleh Pemerintah Papua.
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, aturan yang bertema agama hanya boleh diatur oleh pemerintah pusat. Kemendagri mengaku belum mengetahui rencana penerapan aturan ini di Bumi Cenderawasih dan akan mempelajarinya jika sudah diajukan Pemerintah Papua.
“Kita lihat dulu kalau memang dia betul-betul itu menyangkut kewenangan di bidang agama yang dipegang oleh pemerintah pusat itu tidak bisa. Yang kedua nanti kalau misalnya agama itu terkait apa dulu ya memang misalnya hal-hal yang dimungkinkan nah itu kita mesti pelajari lagi apakah itu bertentangan tidak dengan perundangan-undangan yang lebih tinggi apa tidak. Apakah itu juga bertentangan atau tidak dengan kepentingan masyarakat," kata Djohermansyah kepada KBR68H ketika dihubungi melalui telepon.
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) mengenai Hari Keagamaan bakal berlaku di Papua. Anggota DPR Papua Bidang Keagamaan, Ananias Pigay mengatakan, Perdasus ini sangat penting guna menciptakan toleransi antarumat beragama di Papua.
Kata dia, masyarakat harus bisa saling menghormati hari besar keagamaan. Misalnya, saat pemeluk Kristiani beribadah Minggu, maka pemeluk agama lain diwajibkan untuk menghentikan aktifitasnya, seperti kegiatan sosial dan kerja bakti.
Editor: Doddy Rosadi
Aturan tentang Agama Hanya Boleh Dibuat Pemerintah Pusat
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Selasa, 23 Jul 2013 07:48 WIB


perdasus keagamaan, papua, menteri dalam negeri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai