KBR68H, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuka untuk menjamin perlindungan hak-hak bagi jurnalis dan pekerja media yang merayakan hari raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 8-9 Agustus 2013.
THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh karyawannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para pengusaha wajib membayarkan tunjangan baik dalam bentuk uang, ataupun yang disertakan dengan bentuk lain. Mereka yang memperoleh tunjangan itu adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut.
Dalam keterangan pers yang diterma KBR68H, pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media tempat para jurnalis bekerja, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta atau pihak-pihak lainnya. Kewajiban itu harus dibayarkan pihak pengusaha kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Berdasarkan UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pelanggaran terhadap hak karyawan ini dapat berujung gugatan Perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
AJI Jakarta juga menghimbau kepada narasumber di pemerintah maupun perusahaan swasta, serta pihak manapun untuk tidak memberikan THR jurnalis dalam konteks hubungan kerja. Karena pemberian itu merupakan bentuk penyimpangan (suap) sebagaimana diatur dalam pasal 6 Kode Etik Jurnalistik. Pasal tersebut melarang para jurnlais meneria suap atau sogokan dalam bentuk apapun.
Untuk menjamin pelaksanaan ketentuan tersebut, AJI Jakarta membuka posko pengaduan ke Sekretariat AJI Jakarta di Jl. Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata, Jakarta Selatan, Indonesia. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui Telepon/Fax : (021)-7984105/ (021)-7984105, atau melalui email ke ajijak@cbn.net.id atau contact person ke Adhitya Himawan (081315061502), dan Sholeh Ali (081585160177).
AJI Jakarta Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis
KBR68H, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

NUSANTARA
Jumat, 26 Jul 2013 16:41 WIB


AJI Jakarta, Posko pengaduan, THR, Jurnalis
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai