KBR68H, Jakarta - LSM Wahid Institute menilai pelarangan ibadah haji bagi jemaah Ahmadiyah melanggar konstitusi. Koordinator Advokasi Wahid Institute Subhi mengatakan, ibadah haji merupakan ibadah yang dijamin oleh negara dan konstitusi. Kata dia, ibadah haji tidak bertentangan dengan SKB 3 Menteri dan Peraturan Gubernur Jabar soal Ahmadiyah.
"Dari sudut pandang hukum dan konstitusi kebijakan seperti ini jelas bertentangan dengan konstitusi yang menjamin bahwa setiap orang punya hak dan kebebasan untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Kedua, di negara kita Ahmadiyah masih menjadi bagian dari Islam. Tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa Ahmadiyah itu bukan Islam karena itu siapa pun bahkan aparat negara tidak punya dasar seseorang atau warga Ahmadiyah untuk menanggalkan ke islamannya atau ke-Ahmadiyahannya," ucap Koordinator Advokasi Wahid Institute Subhi saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, pemerintah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya melakukan pelarangan bagi jamaah Ahmadiyah untuk menunaikan ibadah haji. Mereka berpegang pada aturan SKB 3 Menteri dan Keputusan Gubernur soal pelarangan aktifitas penyebaran Ahmadiyah di Indonesia.
Jemaah Ahmadiyah yang ada di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya terpaksa mendaftar untuk naik haji di daerah lain. Sebagian besar memilih mendaftar ke provinsi Jakarta atau Banten.
Editor: Doddy Rosadi
Ahmadiyah Dilarang Naik Haji, Pemkab Tasikmalaya Langgar Konstitusi
KBR68H, Jakarta - LSM Wahid Institute menilai pelarangan ibadah haji bagi jemaah Ahmadiyah melanggar konstitusi.

NUSANTARA
Selasa, 02 Jul 2013 08:19 WIB


ahmadiyah, dilarang naik haji, tasikmalaya, langgar konstitusi, wahid institute
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai