KBR68H, Mataram - Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kasus penolakan sebuah sekolah SMK di Kota Mataram karena calon siswanya pernah memakai tindik atau telinganya berlubang. Ombudsman NTB mempertanyakan alasan pihak sekolah menolak calon siswa tersebut. Pasalnya, tidak ada ketentuan yang mengatur soal hal itu.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim mengatakan, selain bekas tindik, ada juga siswa yang ditolak lantaran memiliki tato di badannya. Adhar menilai, remaja memiliki sifat yang masih labil sehingga pihak sekolah tidak boleh apatis terhadap calon siswa seperti itu.
”Saya mau tanya urgensisnya seorang siswa hanya karena tindik dia tidak boleh sekolah. Ingat lho ya usia-usia seperti itu usia yang labil. Apa adil hanya karena seperti itu lalu dia tidak boleh sekolah. Justru kita sekolahkan mereka itu untuk dibina lagi,” kata Adhar.
Sementara itu asisten Ombudsman NTB Rasyid Ridho mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembelaan terhadap calon siswa yang ditolak itu. Untuk kasus siswa yang bertato, setelah di crosscek, tato yang dimiliki siswa itu bukan tato permanen melainkan tato temporer.
“Tatonya bisa hilang dalam jangka waktu sekitar enam bulan. Jadi tidak ada alasan untuk ditolak,” katanya.
Sumber: Global FM Mataram
Editor: Antonius Eko