KBR68H, Kudus- Guna memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan di Kudus, Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja membentuk tiga tim yang akan bekerja hingga 31 Juli mendatang.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus, Budi Rahmat mengatakan, pemberian THR bagi perusahaan wajib hukumnya dan tidak bisa ditawar lagi. Hanya saja bagi perusahaan kecil dan UMKM diserahkan kepada pemilik usaha untuk merundingkan dengan karyawan secara kekeluargaan.
Saat ini dinsosnakertrans telah membentuk 3 tim dan sudah mulai bekerja sesuai Jadwal pemantauan. Hari ini Tim satu sudah memantau ke PR Sukun dan PT Sariwarna, sedangkan tim 2 ke Intertobacco dan Kembang Arum, begitu juga tim 3 sudah melakukan pemantauan.
"Kami usahakan pemantauan ini seefisien mungkin sebab dinas tidak ada bugdet untuk pemantauan ini," katanya kepada wartawan.
Hingga saat ini belum ada perusahaan di Kudus yang mengajukan penundaan terkait pemberian THR. Meski demikian Dinas siap menjadi mediasi jika ada perusahaan yang kesulitan membayarkan THR.
Kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan Dinas akan memberikan teguran dan sanksi pembinaan sesuai ketentuan. (Ahmad Rodli)
Editor: Anto Sidharta
Guna memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan di Kudus, Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja membentuk tiga tim yang akan bekerja hingga 31 Juli mendatang.

NUSANTARA
Senin, 22 Jul 2013 15:21 WIB


Pemberian THR, Perusahaan, Hukum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai