KBR, Nunukan– Tiga Warga Negara Malaysia terancam 5 tahun penjara. Mereka ditangkap lantaran masuk ke wilayah Indonesia secara illegal melalui Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Kasus ini kini mulai disidangkan di pengadilan Negeri Nunukan.
Ketiga warga Negara Malaysia tersebut ditangkap Satgas Pamtas Yonif 614/Raja Pandhita dikarenakan masuk tanpa memiliki dokumen resmi. Kepala Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kabupaten Nunukan Bimo Mardi Wibowo mengatakan, ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
“Orang-orang itu tanpa dokumen samasekali. Paspor, visa segala macam itu. Kita kenakan pasal 19 Undang Undang nomor 6 tahun 2011. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah,” ujar Kepala Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kabupaten Nunukan Bimo Mardi Wibowo, Selasa (07/06/2016).
Bimo Mardi Wibawa menambahkan,dikarenakan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun ke 3 warga Negara Malaysia tersebut di titipkan di Lapas Nunukan.
Editor: Rony Sitanggang