KBR, Balikpapan– Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melarang puluhan bus beroperasi pada mudik lebaran tahun ini. Larangan itu lantaran puluhan bus tersebut diketahui tidak memenuhi standar kelayakan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, dari 76 unit bus, hanya 17 bus yang dinyatakan layak beroperasi.
Kata dia, sisanya diketahui tidak layak beroperasi karena tidak memenuhi sejumah persyaratan administrasi, mulai dari kelengkapan STNK, SIM dan buku kir.
“Jadi dari 76 bus yang diuji termasuk travel, itu yang layak beroperasi baru 17 dan yang tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya, apa boleh buat mereka tidak boleh jalan,” kata Sudirman Djayaleksana, Kamis (30/6/2016).
Selain syarat administrasi yang tak lengkap, Sudirman menambahkan, bus yang dikandangkan itu juga tidak memenuhi standar keamanan fisik kendaraan.
“Antara lain kelayakan ban kendaraan maupun rem. Selain itu kemahiran mengemudi maupun pengetahuan aturan berlalu lintas pengemudinya minim.”
Sudirman mengatakan, bus yang layak beroperasi sudah diberi tanda berupa stiker dari Dinas Perhubungan Balikpapan. Stiker itu menginformasikan bahwa bus tersebut sudah melalui tes dan pemeriksaan. “ini untuk menjamin keamanan penumpang mudik lebaran.” (mlk)