KBR, Bogor- Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina diciduk aparat Polres Bogor Kota dan Kantor Imigrasi Bogor. Diduga ke 31 WNA ini terlibat dalam penipuan online skala internasional.
Kapolres Bogor Kota Andri Herindra mengatakan, ke 31 WNA ini sudah melakukan kejahatan dari Indonesia selama dua bulan. Mereka (pelaku) menyewa rumah di salah satu perumahan elit di Kota Bogor, sebagai rumah persembunyian.
"Mereka diduga melakukan tindakan ilegal di Indonesia. Saat ini masih kita lakukan penyelidikan. Yang jelas mereka tidak memiliki pasport," kata Kapolres Bogor Kota Andri Herindra saat ditemui di lokasi, Senin (20/06) malam.
Andri menjelaskan, saat ini bersama Kantor Imigrasi Bogor masih melakukan pemeriksaan kepada seluruh tersangka. Dari hasil penyidikan, aparat menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan yen hasil penipuan. Satu unit motor dan mobil serta dokumen untuk melakulan penipuan.
"Korbannya dari tiongkok semua, saat ini kita masih kembangkan. Mereka juga mengaku sebagai aparat dari Tiongkok untuk melakukan pemerasan terhadap korban," jelasnya.
Editor: Rony Sitanggang