KBR, Malang - Dua anggota satuan lalu lintas Kepolisian Resor Batu, Jawa Timur berinisial DD dan EN untuk sementara dinonaktifkan. Keduanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan, DS (15) dan SP (16). Pelecehan dilakukan di ruangan pos lalu lintas Alun-alun Batu dalam waktu yang berbeda.
Kapolres Batu Leonardus Simarmata mengatakan, status nonaktif itu diberlakukan hingga penyidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur rampung.
"Sekarang non-aktif. Sudah sejak lama saya tarik ke Polres. Kalau (pelanggaran) kode etik biasanya memang muaranya ke Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kapolres Batu, Leonardus Simarmata di Malang, Sabtu (11/6/2016).
Penyidik, tambah Leonardus, juga telah meminta keterangan korban. Ia pun menarik seluruh personil yang bertugas di pos polisi Alun-alun Batu ke Markas Polres Batu. Kemudian mengganti dengan personil lain.
Disamping itu, kini seluruh ruangan di pos polisi Alun-alun Batu dipasangi kamera pengawas.
"Nanti semua ruangan akan ada CCTV-nya," jelasnya.
Baca juga: Korban Pelecehan Polisi Batu Bertambah
Usai penyidikan tersebut, apabila dua anggota itu terbukti bersalah dan melanggar kode etik maka sanksi terberat adalah pemberhentian tidak hormat.
Sebelumnya, dua siswa SMK berinisial DS dan SP melapor telah menjadi korban pelecehan dua anggota Polres Batu. Korban mengalami pelecehan pada hari berbeda namun dengan lokasi sama, yakni pos polisi Alun-alun Batu. DS mengaku diajak berhubungan intim oleh EN. Sementara SP mengaku dilecehkan secara seksual oleh DD. Pelaporan keduanya pun dilakukan terpisah. Keduanya berharap, agar polisi pelaku pelecehan seksual menerima hukuman berat.
Sementara itu Leonardus mengatakan, akan menyampaikan permintaan maaf kepada dua siswa korban pelecehan seksual.
Editor: Nurika Manan