Bagikan:

Langgar Aturan dan Merusak, Aktivis Gugat Proyek Intake Gajah Tunggal

Pembangunan proyek di garis sempadan sungai (GSS) Cisadane itu juga diprotes warga karena mengakibatkan kerusakan lingkungan.

BERITA | NUSANTARA

Kamis, 16 Jun 2016 10:13 WIB

Author

Malika

Langgar Aturan dan Merusak, Aktivis Gugat Proyek Intake Gajah Tunggal

Aksi Unjuk Rasa dan Penyegelan Proyek Pembangunan Intake Air Baku PT Gajah Tunggal oleh aktivis lingkungan hidup, beberapa waktu lalu (23/05/2016). Foto: KALH

KBR, Jakarta– Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup (KALH) bakal menggugat proyek pembangunan intake air baku PT. Gajah Tunggal, Tbk ke pengadilan. Anggota KALH, Dayat mengatakan langkah itu ditempuh sebab izin yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang terkait pembangunan proyek tersebut dinilai melanggar peraturan. Selain itu, pembangunan proyek di garis sempadan sungai (GSS) Cisadane itu juga diprotes warga karena mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Kata Dayat, KALH kini tengah menyiapkan bukti soal praktek curang penerbitan izin yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat daerah.  

"Proyek intake Gajah Tunggal menabrak peraturan, kita punya bukti dan siap kita beberkan di pengadilan,” kata Dayat, Kamis (16/6/2016).

Dayat menambahkan izin yang ditandatangani Kepala BPMPTSP Kota Tangerang, Karsidi, 14 Juli 2015 diduga tanpa dilengkapi dokumen Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tangerang terlebih dahulu.

“IMB baru bisa diterbitkan setelah adanya rekomendasi UKL/UPL. Tapi kenyataanya, IMB pembangunan intake PT Gajah Tunggal terbit lebih dulu. Sedangkan UKL/UPLnya baru keluar pada 25 Mei 2016. Ini jelas melanggar prosedur dan menabrak peraturan,” jelas Dayat.

Lebih lanjut, Dayat menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2001 tentang IMB dijelaskan bahwa Pengajuan Surat Permohonan IMB, wajib melengkapi dokumen administratif berupa izin Lingkungan. Sedangkan berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 3/2012 tentang Bangunan Gedung bahwa setiap Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL/UPL, wajib Memiliki Izin Lingkungan.

“Salah satu syarat IMB itu adalah rekomendasi UKL/UPL. Tapi ini malah terbalik. IMB dulu terbit baru urus rekomendasi UKL/UPL. Diduga kuat, proses perizinannya sarat kongkalikong dan menabrak PP Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” ujarnya lagi.

Selain ditentang aktivis lingkungan, proyek intake air baku PT Gajah Tunggal, Tbk juga diprotes warga sekitar lokasi proyek. Warga menuding proyek tersebut merusak jalan dan bahkan tempat tinggal mereka.

Jainal, Pengurus Karang Taruna Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang mengaku, sebelumnya pihak PT Gajah Tunggal menjanjikan warga sekitar memperoleh kompensasi.

Ia menerangkan ada sekitar 60 rumah/kepala keluarga yang dijanjikan memperoleh kompensasi dengan nominal sebesar Rp.40.500.000. Namun hingga saat ini PT Gajah Tunggal belum juga merealisasikan janji tersebut.

“Sampai sekarang kompensasi kebisingan yang dijanjikan belum juga direalisasikan,” keluh Jainal.

Sebelumnya pada Mei lalu, sejumlah Aktivis Lingkungan Hidup menggelar aksi dan menyegel Proyek Pembangunan Intake PT Gajah Tunggal, Tbk dengan membentangkan spanduk di lokasi proyek.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap keberadaan proyek intake air baku PT Gajah Tunggal yang disinyalir bakal mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan berupa longsor dan rusaknya ekosistem sungai Cisadane.

Editor: 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending