KBR, Mataram- Ketua DPRD NTB Umar Said akhirnya diturunkan secara paksa dari kursi ketua dewan setelah seluruh fraksi di DPRD NTB menginginkan adanya pergantian ketua DPRD. Pergantian ketua dewan dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar Senin ( 20/6) sore dengan agenda PAW ketua DPRD NTB dari Umar Said ke Baiq Isvie Rupaeda.
Dalam rapat paripurna tersebut, Umar Said memilih untuk tidak hadir. Sidang dipimpin oleh wakil ketua DPRD NTB Mori Hanafi. Hadir pula wakil ketua Abdul Hadi. Paripurna dihadiri oleh 42 anggota dewan.
“Apakah Pergantian Antar Waktu Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat masa jabatan 2014 – 2019 dari H Umar Said kepada Baiq Isvie Rupeda dapat disetujuai untuk ditetapkan? Setujuu”
Mori Hanafi mengatakan, keputusan DPRD tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Mendagri melalui Gubernur NTB. Umar Said sebetulnya masih menjadi ketua dewan secara administratif selama belum terbit SK penggantinya dari Mendagri. Termasuk hak-hak protokoler masih akan didapat.
Sebelumnya Umar Said mengaku tidak pernah mengundurkan sebagai pimpinan di DPRD NTB. Bahkan, ia menegaskan tidak pernah menandatangani berkas apapun. Umar Said adalah ketua DPRD NTB dari fraksi Golkar, namun telah diberhentikan oleh DPP Golkar karena dianggap melawan partai. Dia telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram terkait dengan pemberhentiannya tersebut. Proses gugatannya hingga kini masih berjalan.
Editor: Rony Sitanggang