KBR, Jombang – Konflik dualisme di tubuh Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur, mulai menemui titik terang. Ketua Yayasan Undar Jombang, Ahmada Faida, mengaku mendukung aksi tersebut.
Kata dia, sweeping yang dilakukan mahasiswa merupakan tindak lanjut dari Surat Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta) Wilayah VII.
“Yang sah Undar yang diakui oleh Depkumham, Kopertis, dan Kemenristekdikti dengan rektornya Mujib Musta’in," kata Ahmada kepada KBR, Kamis (25/6/2015).
Dalam surat 5 Juni 2015 itu, ditegaskan bahwa kubu Rektor Ibrohim dilarang menggelar proses pendidikan di Undar Jombang. Surat yang ditandatangani Suprapto itu juga menegaskan bahwa wisuda tanggal 31 Mei 2015 yang dilakukan Rektor Ibrohim ilegal.
Surat Kopertis VII itu mencantumkan tiga alasan pelarangan. Pertama, Ibrohim diangkat rektor oleh perorangan atau yayasan yang tidak memiliki keabsahan hukum. Yayasan yang tercatat di Depkumham adalah yang diketuai Ahmada Faidah, dan mengangkat rektor Mudjib Mustain.
Kedua, putusan PN Jombang 14 Februari 2014 dan surat PN Jombang 12 Mei 2015, yang menyebut putusan tersebut sudah ‘inkracht’. Ketiga, surat Kopertis VII yang menyebut tindakan Ibrohim sebagai rektor bertentangan dengan UU No 12/2012.
Ahmada menambahkan, surat tersebut menyatakan mahasiswa yang diwisuda oleh Ibrohim tidak tercatat di dalam pangkalan data pendidikan tinggi (PD-Dikti), sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara, dihubungi lewat ponselnya, Pengacara Ibrohim, Agung Silo Widodo Basuki, mengaku belum menerima salinan surat dari Kopertis tersebut. Menurutnya, Kopertis sudah melampaui batas kewenangannya jika melarang seperti itu. Sebab, itu adalah kewenangan pengadilan.
Editor: Rio Tuasikal