KBR, Bali - Tersangka Margriet dan AG bakal dijerat pasal berlapis dalam kasus tewasnya bocah berusia delapan tahun, Engeline.
Juru Bicara Polda Bali, Hery Wiyanto mengatakan, tersangka Margriet ditetapkan sebagai pelaku hilangnya nyawa Engeline, sementara AG ikut membantu aksi Margriet.
“Tetap untuk penerapan pasal tersangka AGS dikenai pasal 55 dan 56 yaitu membantu melakukan," kata Hery Wiyanto kepada wartawan, Minggu malam (28/6/2015).
Sementara untuk motif pembunuhan, Kepolisian Bali masih mendalami.
Ia menambahkan, pasal yang dikenakan untuk tersangka Margriet yakni 340 dan 338 junto 56 dan serta penelantaran anak.
Kata dia, Kepolisian masih menyelidiki adanya kemungkinan tersangka lain.
Ia mengatakan, penetapan tersangka Margriet dalam kasus pembunuhan berdasarkan alat bukti baik hasil otopsi, olah TKP menjadi dua alat bukti yang sah dan kesesuaian keterangan saksi.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Tersangka Margriet Bakal Dikenakan Pasal Berlapis
Juru Bicara Polda Bali, Hery Wiyanto mengatakan, tersangka Margriet ditetapkan sebagai pelaku hilangnya nyawa Engeline sementara AG ikut membantu aksi Margriet.

Tersangka Margriet saat dikunjungi Komnas PA pada 24 Mei lalu. Foto: Yulius Martoni/KBR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai