KBR, Pangkalan Bun - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Husni Taufik merasa keberatan dengan adanya panitia adhoc dalam pengadilan hubungan industrial. Pasalnya, panitia adhoc ini dinilai berat sebelah dan cenderung memenangkan pihak pengusaha ketimbang berpihak pada nasib buruh.
"Untuk pengadilan hubungan industrial, ini kami sangat keberatan dengan adanya pengadilan adhoc ini, sangat memberatkan pekerja, bukan selama ini menang untuk pekerja, habis lalu selalu dikalahkan," kata Husni saat ditemui KBR di Aula Pemkab Kobar, Senin (1/6/2015).Menurut Husni, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu perkara yang sering dibawa ke pengadilan hubungan industrial. Meski begitu, tidak ada sanksi berarti bagi beberapa perusahaan yang terbukti melanggar peraturan terkait THR ini.
Husni meminta agar tahun ini, pemerintah benar-benar mengawasi dan menindaktegas bagi perusahaan nakal yang nekad tidak membagikan THR sesuai dengan peraturan.Editor: Malika