KBR, Bali- Belasan advokat muda Bali mendatangi Polda Bali guna beri dukungan pengusutan kasus Engeline. I Made Suwardana koordinator Solidaritas Masyarakat Bali
For Engeline (Simbol Bali) mengatakan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak ini tidak cukup efektif. Ia meminta kepolisian
menggunakan Undang-undang pasal 340 KUHP karena ancamannya hukuman mati. Mereka mengkritisii bila pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian, hanya bisa dihukum maksimal 15 tahun.
"Tanggapannya akan mempelajari legal opinion kita, tadi sudah kita sampaikan sesegera mungkin memperdalam penyidikan itu kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama karena ada masa penahanan ini penyidikan akan, kita berharap akan ada dan rasanya tersangka baru", ujarnya.
Kata dia ada hubungan hukum antara satu peristiwa dengan peristiwa lain yang harusnya diselidiki dan dipertajam misalnya hubungan seluler juga kehadiran tersangka AG di sana apakah didatangkan untuk maksud tertentu. Kata dia banyak hal yang sudah disampaikan kepada Kapolda Bali. Simbol Bali terdiri dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali.
Hingga saat ini kepolisian Bali baru menetapkan satu tersangka AG dalam
kasus pembunuhan Engeline dan satu tersangka M ibu angkat Engeline dalam
kasus penelantaran anak. Engeline ditemukan tewas terkubur dibelakang
rumah orang tua angkatnya pada
10 Juni lalu.
Editor: Dimas Rizky