KBR, Pangkalan Bun - Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi nomor 594/PK/PDT/2013 mengenai sengketa kepemilikan lahan masyarakat adat juriah Kesultanan Kutaringin. Sengketa itu melawan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kobar Masdani, kemenangan ini menjadi tamparan bagi Pemkab Kobar yang selama ini tidak mau mengakui eksistensi masyarakat adat.
Menurut Dani, lahan berukuran 77 x 70 meter di Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun yang dimenangkan keluarga Gusti Musa bin Pangeran Gentjana ini di dalamnya terdapat bangunan Puskesmas Arut Selatan. Namun khusus untuk puskesmas, pihak keluarga berencana menghibahkannya ke Pemkab Kobar. Dengan syarat, Pemkab Kobar menerbitkan surat pengakuan atas eksistensi masyarakat adat di Kobar.
"Selanjutnya yang jelas ada niat baik dari masyarakat adat kepada pemerintah (menghibahkan lahan puskesmas), asal pemerintah tadi menghargai masyarakat adat ini. Dengan menangnya putusan ini membuktikan hak-hak masyarakat adat harus diakui secara hukum," tegas Masdani saat ditemui KBR di kantornya, Selasa (9/6/2015).
Menurut Masdani, masyarakat adat hanya ingin pengakuan dari pemerintah terhadap hak-hak mereka. Namun Pemkab Kobar tidak mau dan justru berkeras menganggap lahan yang menjadi obyek sengketa itu merupakan aset pemerintah. Padahal, jika Pemkab Kobar bersedia mengakui eksistensi masyarakat adat. Lahan yang saat ini berdiri puskesmas itu bakal dihibahkan.
Editor: Quinawaty Pasaribu