KBR, Rembang- Penambangan liar pasir kuarsa marak di Rembang, Jawa Tengah, sehingga mengancam kerusakan lingkungan. Polres Rembang menindaklanjuti dengan menggrebek sebuah tambang liar di desa Sambiroto Kecamatan Sedan.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, Eko Adi Pramono mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa dua eskavator dan rekap pembukuan.
“Saat kami periksa, mereka memang menunjukkan IUP (izin usaha pertambangan), namun ternyata atas nama orang lain. Barang bukti yang diamankan 2 unit eskavator dan rekap pembukuan. Lokasi yang diduga liar ini sudah beroperasi selama setahun lebih, tapi pelaku di tempat itu, baru seminggu, “ ungkapnya kepada KBR, hari Kamis.
Eko Adi Pramono menambahkan, penyidik sudah menahan 3 tersangka. Masing-masing berperan sebagai operator eskavator, mandor dan pemilik lokasi. Ujarnya, masih memungkinkan jumlah tersangka bertambah.
Katanya lagi, berdasarkan
Undang-undang Mineral Dan Batubara, pelaku tambang liar terancam hukuman paling
lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Editor: Dimas Rizky