KBR, Bali - Kepolisian Daerah Bali menggelar pra rekonstruksi kasus penelantaran Engeline di kediaman Margriet Megawe di daerah Kesiman Denpasar, Bali. Tiga saksi dihadirkan dalam proses tersebut. Mereka adalah orang-orang yang pernah tinggal di rumah tersebut, yaitu Francky A Maringka dan istrinya Yuliet Christin serta Lorraine I Soriton.
Salah satu saksi, Francky A Maringka menuturkan, ia memberikan informasi seputar detail lokasi kekerasan yang menimpa Engeline dalam pra rekonstruksi tersebut.
"Kalau saya sepuluh adegan, dengan menunjukkan tempat-tempat pemukulan dan yang saya saksikan pemukulan dengan bambu," ujarnya.
Pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Siti Sapurah mengatakan, tiga saksi itu total memperagakan ulang sebelas adegan terkait kasus penenlantaran Engeline.
Sementara itu di sekitar lokasi pra rekonstruksi, ratusan warga terus berdatangan baik yang ingin menyaksikan maupun yang ingin berdoa untuk Engeline.
Sebelumnya, Kepolisian Bali telah menetapkan Margriet Magawe dengan tuduhan penelantaran anak. Margriet merupakan ibu angkat Engeline, bocah perempuan berusia delapan tahun yang ditemukan tewas di halaman belakang rumahnya.
Engeline sempat dilaporkan hilang , sebelum ditemukan dengan kondisi tak bernyawa. Otopsi rumah sakit menyebutkan Engeline tewas karena siksaan dan dugaan kekerasan seksual.
Editor : Sasmito Madrim